11
Peraturan tentang Daging
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, firman-Nya “Katakanlah kepada bangsa Israel demikian, ‘Inilah hewan-hewan yang boleh kamu makan dari semua binatang yang ada di bumi: Setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya benar-benar terbelah, dan yang memamah biak boleh kamu makan.
Namun, dari binatang yang berkuku belah atau memamah biak, inilah yang tidak boleh kamu makan, yaitu unta, sebab, meskipun memamah biak, unta tidak berkuku belah. Itu haram bagimu. Pelanduk juga tidak boleh kamu makan, sebab, meskipun memamah biak, pelanduk tidak berkuku belah. Itu haram bagimu. Kelinci juga tidak boleh dimakan, sebab, meskipun memamah biak, kelinci tidak berkuku belah. Itu haram bagimu. Sedang hewan lain yang tidak boleh kamu makan adalah babi. Sebab, meskipun berkuku belah, yaitu kukunya benar-benar terbelah, babi tidak memamah biak. Itu haram bagimu. Jangan memakan daging hewan-hewan ini, dan jangan menyentuh bangkainya! Itu haram bagimu.
Peraturan tentang Binatang Laut
Inilah yang boleh kamu makan dari semua yang hidup di air: semua yang bersisik dan bersirip boleh kamu makan, baik yang hidup di laut maupun yang di sungai. 10 Akan tetapi, semua yang tidak bersisik dan tidak bersirip, yang hidup di laut atau di sungai, semua itu merupakan kejijikan bagimu. 11 Semua itu kejijikan bagimu. Jangan memakan dagingnya dan hindari bangkainya. 12 Semua yang hidup di air yang tidak bersisik dan tidak bersirip adalah kejijikan bagimu.
Peraturan tentang Unggas
13 Inilah burung-burung yang harus kamu hindari dan tidak boleh dimakan dagingnya karena itu adalah kejijikan, yaitu rajawali, burung nasar, burung sikap, 14 burung layang-layang, dan semua jenis alap-alap, 15 semua jenis burung gagak, 16 burung unta, burung hantu, camar, dan semua jenis burung elang, 17 burung pungguk, burung dendang air, dan burung hantu besar, 18 burung hantu putih, burung pelikan, burung ering, 19 semua jenis burung bangau dan burung kuntul, burung upupa, dan kelelawar.
Peraturan tentang Serangga
20 Semua serangga yang bersayap dan merayap dengan empat kakinya adalah kejijikan bagimu. 21 Inilah serangga bersayap yang berjalan dengan empat kakinya yang boleh kamu makan: Semua jenis serangga yang mempunyai paha untuk melompat di tanah boleh kamu makan. 22 Di antara semua serangga itu, inilah yang boleh kamu makan, yaitu semua jenis belalang, belalang pelahap dan semua jenisnya, belalang kunyit dan semua jenisnya, dan semua jenis belalang padi.
23 Hindarilah semua jenis serangga bersayap lain yang berkaki empat. 24 Serangga inilah yang dapat membuatmu najis. Jika kamu menyentuh bangkainya, kamu akan menjadi najis sampai matahari terbenam. 25 Setiap orang yang mengambil salah satu bangkai serangga itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.”
Beberapa Peraturan Lagi tentang Hewan
26 Semua binatang yang berkuku belah, tetapi kukunya tidak benar-benar terbelah, dan yang tidak memamah biak, haram bagimu. Setiap orang yang menyentuh binatang itu menjadi najis. 27 Juga, semua binatang yang berjalan dengan keempat telapak kakinya itu haram bagimu. Setiap orang yang menyentuh bangkai binatang itu menjadi najis sampai matahari terbenam. 28 Setiap orang yang mengambil bangkai binatang itu harus mencuci pakaiannya dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Semua binatang itu haram bagimu.
Peraturan tentang Binatang Merayap
29 Inilah binatang yang haram bagimu di antara semua binatang yang merayap dan berkeriapan di tanah: tikus tanah, tikus, semua jenis kadal besar, 30 tokek, biawak, kadal, kadal pasir, dan bunglon. 31 Itulah binatang merayap yang haram bagimu. Setiap orang yang menyentuh bangkai binatang itu menjadi najis sampai matahari terbenam.
Peraturan tentang Binatang Najis
32 “Jika bangkai binatang itu jatuh ke atas sesuatu, baik itu barang dari kayu, pakaian, kulit, karung, atau perkakas apa pun yang digunakan, maka barang itu harus direndam dalam air, dan benda itu najis sampai matahari terbenam. Setelah itu, barang tersebut tahir kembali. 33 Jika bangkai salah satu binatang najis itu jatuh ke belanga tembikar, seluruh isinya akan menjadi najis. Dan, kamu harus memecahkan belanga itu. 34 Jika air dari belanga yang najis itu mengalir dan kena pada makanan yang boleh dimakan, makanan itu menjadi najis. Minuman apa pun yang dapat diminum dalam belanga yang najis itu akan menjadi najis. 35 Jika ada bagian dari bangkai binatang yang najis jatuh ke atas sesuatu, maka sesuatu itu menjadi najis. Jika itu adalah tungku dari tanah atau alat pemanggang, maka itu harus dipecahkan. Benda-benda itu akan tetap najis bagimu.
36 Akan tetapi, mata air atau sumur yang menampung air akan tetap tahir, sedangkan orang yang menyentuh bangkai binatang itu menjadi najis. 37 Jika bagian dari bangkai binatang najis itu jatuh ke atas benih yang akan ditanam, benih itu tetap tahir. 38 Akan tetapi, jika benih itu telah diberi air, dan bagian dari bangkai binatang itu jatuh ke atasnya, benih itu najis bagimu.
39 Jika binatang yang menjadi makananmu mati, orang yang menyentuh bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam. 40 Orang yang makan daging dari bangkai binatang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Jika seseorang mengambil bangkai itu, ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
41 Semua binatang merayap yang berkeriapan di tanah adalah kejijikan. Itu tidak boleh dimakan. 42 Semua binatang yang berjalan dengan perutnya, yang berjalan dengan keempat kakinya, atau yang mempunyai banyak kaki tidak boleh kamu makan. Sebab, semua binatang itu adalah kejijikan bagimu. 43 Jangan menajiskan dirimu sendiri dengan binatang yang merayap dan berkeriapan di tanah. Janganlah menajiskan dirimu dengan semua binatang itu sehingga kamu menjadi najis. 44 Akulah TUHAN, Allahmu. Karena itu, sucikan dirimu sehingga kamu menjadi kudus sebab Aku ini kudus. Janganlah menajiskan dirimu dengan semua binatang merayap yang mengeriap di tanah. 45 Sebab, Akulah TUHAN yang telah membawamu keluar dari negeri Mesir, untuk menjadi Allahmu. Jadi, kamu harus kudus sebab Aku ini kudus.’
46 Itulah peraturan tentang binatang, burung, dan makhluk hidup yang di air, dan semua binatang yang merayap di tanah, 47 untuk membedakan yang najis dan yang tahir, antara makhluk yang boleh dan tidak boleh dimakan.”