22
Peraturan-peraturan lainnya
1 Selanjutnya, Musa mengajar umat Israel, “Kalau kalian melihat sapi atau domba milik sesamamu tersesat, janganlah mengabaikannya. Bawalah hewan itu kembali kepada pemiliknya.
2 Jika hewan itu bukan milik penduduk di sekitarmu, atau kalau kamu tidak tahu siapa yang punya, bawalah hewan itu ke rumahmu dan peliharalah sampai pemiliknya datang mencari. Lalu kembalikanlah hewan itu kepadanya.
3 Lakukan hal yang sama jika kamu menemukan keledai, pakaian, atau apa pun milik orang lain. Janganlah mengabaikannya.
4 “Kalau kamu melihat keledai atau sapi milik sesamamu rebah di jalan karena muatannya terlalu berat, janganlah berpura-pura tidak tahu. Tolonglah dia agar hewannya bisa berdiri kembali.
5 “Perempuan tidak boleh memakai pakaian laki-laki, dan sebaliknya, laki-laki juga tidak boleh memakai pakaian perempuan. TUHAN Allahmu sangat membenci siapa pun yang melakukan itu.
6 “Kalau kamu menemukan sarang burung di pohon atau di tanah, dan induknya ada bersama anak-anaknya atau sedang mengerami telurnya, janganlah mengambil induk burung itu.
7 Kamu boleh mengambil telur atau anak-anak burung itu, tetapi biarkanlah induknya terbang. Dengan demikian, TUHAN akan membuatmu hidup sejahtera dan boleh tetap tinggal di negeri yang sebentar lagi kalian duduki.
8 “Kalau kamu membangun rumah baru, kamu harus memasang pagar di sekeliling atap rumah itu, sebab jika tidak ada pagar di situ lalu seseorang jatuh dari atap dan mati, maka pemilik rumah bertanggung jawab atas kematiannya.
9 “Janganlah menanam tanaman lain di kebun anggurmu selain pohon anggur. Kalau kamu melanggar peraturan ini, maka seluruh hasil panen dari keduanya tidak boleh digunakan.
10 “Ketika kamu membajak ladang, jangan memasangkan seekor sapi dengan seekor keledai pada satu bajak.
11 “Jangan memakai pakaian yang ditenun dari campuran wol dan linen.
12 “Buatlah rumbai-rumbai pada keempat ujung jubahmu.”
Peraturan tentang pernikahan
13 “Suatu saat mungkin terjadi hal seperti ini: Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, tetapi sesudah bersetubuh dengan dia sekali, laki-laki itu menjadi tidak suka padanya.
14 Lalu suami itu secara terbuka menuduh istrinya sudah pernah bersetubuh dengan laki-laki lain sebelum mereka menikah.
15 Untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut palsu, orang tua perempuan itu harus mengambil kain pengantin yang ada bekas darahnya sebagai bukti bahwa anak mereka masih perawan ketika dinikahi oleh laki-laki itu. Mereka harus menunjukkan kain itu kepada sidang para pemimpin di gerbang kota.
16 Ayah perempuan itu akan berkata kepada mereka, ‘Saya sudah memberikan anak saya kepada laki-laki ini untuk menjadi istrinya, tetapi sekarang dia membencinya.
17 Dia menuduh anak saya sudah tidak perawan saat mereka menikah. Tetapi inilah bukti bahwa anak saya pada waktu itu masih perawan. Lihatlah, ini kain alas tempat tidur dengan noda darah dari malam pertama pernikahan mereka!’
18-19 Maka para pemimpin kota akan memanggil laki-laki itu, yang sudah mencemarkan nama baik seorang perempuan Israel. Mereka akan mencambuki dia, dan dia harus membayar denda sebanyak 1.200 gram perak kepada mertuanya. Selain itu, sidang juga akan menetapkan bahwa perempuan itu akan tetap sebagai istrinya. Suaminya tidak boleh menceraikan dia seumur hidupnya.
20 “Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa perempuan itu masih perawan waktu mereka menikah,
21 maka para pemimpin harus membawa perempuan itu ke depan pintu rumah ayahnya. Kemudian semua laki-laki warga kota itu harus melempari dia dengan batu sampai mati, karena dia sudah melakukan perbuatan yang sangat memalukan di Israel, yaitu berzina sebelum menikah saat masih tinggal di rumah ayahnya. Dengan menghukum perempuan itu, kalian memberantas kejahatan serupa dari antara bangsa kita.
22 “Jika seorang laki-laki tertangkap basah sedang bersetubuh dengan istri orang lain, maka keduanya harus dihukum mati. Dengan begitu, kalian memberantas kejahatan dari antara bangsa kita.
23 “Jika di suatu kota ada seorang laki-laki tertangkap basah sedang bersetubuh dengan perempuan yang sudah bertunangan dengan orang lain,
24 kalian harus membawa mereka berdua ke luar kota dan melempari mereka dengan batu sampai mati. Perempuan itu harus dibunuh karena dia ada di dalam kota tetapi tidak berteriak minta tolong, padahal suara teriakannya bisa didengar. Laki-laki itu harus dibunuh karena dia sudah mencemarkan tunangan orang lain. Dengan begitu, kalian memberantas kejahatan dari antara bangsa kita.
25 “Namun, jika seorang laki-laki memperkosa perempuan yang sudah bertunangan dengan orang lain dan peristiwanya terjadi di tempat sepi di luar kota, maka hanya laki-laki itu yang harus dihukum mati.
26-27 Jangan menghukum perempuan itu, karena dia tidak bersalah. Pemerkosaan itu terjadi di luar sebuah kota, sehingga meskipun perempuan itu berteriak minta tolong, tidak ada orang yang bisa mendengarnya. Jadi, perkara ini sama seperti kasus pembunuhan yang dilakukan tanpa ada saksi mata.
28 “Jika seorang laki-laki ketahuan memperkosa seorang gadis yang belum bertunangan,
29 maka laki-laki itu harus membayar mas kawin sejumlah 600 gram perak kepada ayah perempuan itu. Perempuan itu harus menjadi istrinya dan tidak boleh diceraikan seumur hidup, karena laki-laki itu sudah memaksa dia bersetubuh dengannya.
30 “Apabila seorang laki-laki memiliki beberapa istri dan anak laki-laki, lalu dia meninggal, anak laki-lakinya tidak boleh menikahi janda dari ayahnya, karena perbuatan itu sama dengan menghina ayahnya.”