27
Peraturan tentang menebus persembahan
1 TUHAN berkata kepada Musa,
2 “Sampaikanlah kepada umat Israel: Apabila kamu berjanji untuk menyerahkan orang lain menjadi pengabdi kepada-Ku seumur hidupnya, tetapi kemudian kamu ingin membebaskan dia dari pengabdiannya, kamu harus menebus dia dengan membayar kepada imam sesuai nilai yang ditetapkan.
3-7 “Berikut ini adalah ketentuan nilai tebus seseorang dalam jumlah keping perak, sesuai pengukur berat yang sah.
Usia | Jenis Kelamin | Nilai |
1 bulan -5 tahun | Laki-laki | 5 keping perak |
1 bulan -5 tahun | Perempuan | 3 keping perak |
5-20 tahun | Laki-laki | 20 keping perak |
5-20 tahun | Perempuan | 10 keping perak |
20-60 tahun | Laki-laki | 50 keping perak |
20-60 tahun | Perempuan | 30 keping perak |
di atas 60 tahun | Laki-laki | 15 keping perak |
di atas 60 tahun | Perempuan | 10 keping perak |
8 Jika orang yang berjanji itu terlalu miskin sehingga tidak mampu membayar nilai tebus yang berlaku, dia harus membawa orang yang hendak ditebusnya kepada imam. Imam akan menentukan nilai yang lebih rendah sesuai kemampuan orang itu.
9 “Apabila kamu berjanji untuk memberikan kepada-Ku hewan yang halal untuk dipersembahkan, maka seluruh persembahan itu adalah suci.
10 Kamu tidak boleh menukar hewan itu dengan hewan lain, baik menukar hewan yang bagus dengan hewan yang buruk, maupun sebaliknya. Jika kamu menukarnya, maka kedua hewan itu akan dianggap suci dan keduanya harus dipersembahkan kepada-Ku.
11 “Tetapi apabila hewan yang dijanjikan adalah hewan yang haram, yang tidak boleh dipersembahkan kepada-Ku, dia harus membawa hewan itu kepada imam.
12 Imam akan menentukan nilai hewan itu berdasarkan baik buruknya. Berapa pun nilai yang ditetapkan imam, itulah harga hewan itu.
13 Jika kamu ingin menebus hewan itu kembali, kamu harus membayar nilai hewan itu ditambah dua puluh persen.
14 “Apabila kamu memberikan rumahmu sebagai persembahan kudus bagi-Ku, imam akan menentukan nilainya berdasarkan baik buruknya rumah itu. Berapa pun nilai yang ditetapkan imam, itulah harga rumah itu.
15 Jika kamu ingin menebus rumahmu kembali, kamu harus membayar nilai rumah itu ditambah dua puluh persen. Maka rumah itu akan kembali menjadi milikmu.
16 “Apabila kamu memberikan sebagian tanahmu sebagai persembahan bagi-Ku, nilai tanah yang ditentukan harus sesuai dengan jumlah benih yang dibutuhkan untuk menanami tanah tersebut. Ketentuannya adalah sepuluh keping perak untuk setiap luasan tanah yang membutuhkan dua puluh kilogram benih jelai.
17 Jika kamu menyerahkan tanah itu pada Tahun Pemulihan, nilai tanah tersebut tetap utuh.
18 Namun, jika kamu mempersembahkan tanah itu sesudah Tahun Pemulihan, imam akan menentukan nilai yang lebih rendah untuk tanah itu, menurut jumlah tahun yang tersisa sampai Tahun Pemulihan berikutnya.
19 Jika kamu ingin menebus tanahmu kembali, kamu harus membayar nilai tanah itu ditambah dua puluh persen. Maka tanah itu akan kembali menjadi milikmu.
20 Jika kamu tidak menebus tanah itu kembali dan para imam sudah menjualnya kepada orang lain, kamu tidak berhak lagi untuk menebusnya.
21 Pada Tahun Pemulihan berikutnya, tanah itu menjadi suci bagi-Ku dan akan menjadi milik para imam.
22 “Apabila kamu memberikan tanah yang kamu beli dari pemilik aslinya, yang bukan milik keluargamu, sebagai persembahan bagi-ku,
23 imam akan menentukan nilai tanah itu berdasarkan jumlah tahun yang tersisa sampai Tahun Pemulihan berikutnya. Pada hari penilaian itu, pemilik pertama harus membayar nilai tanah tersebut sebagai persembahan suci bagi-Ku.
24 Kalau itu dilakukan, maka pada Tahun Pemulihan nanti tanah itu akan dikembalikan kepada pemilik aslinya atau keturunannya.
25 Semua nilai harus ditentukan dalam jumlah keping perak, sesuai pengukur berat yang sah, yaitu sebelas gram.
26 “Kalian tidak boleh mempersembahkan anak sulung hewan-hewanmu sebagai persembahan sukarela, baik sapi, domba, atau kambing, karena hewan-hewan itu memang sudah merupakan milik-Ku.
27 Namun, jika hewan itu adalah hewan yang haram, kamu dapat menebusnya sejumlah nilai yang ditentukan oleh imam ditambah dua puluh persen. Jika tidak ditebus, imam akan menjual hewan itu sesuai nilainya.
28 “Apa saja yang sudah dikhususkan sebagai persembahan suci bagi-Ku, baik itu manusia, hewan, maupun tanah, tidak boleh ditebus atau dijual. Semua binatang dan benda yang dikhususkan seperti itu harus diperlakukan sebagai persembahan sangat suci bagi-Ku.
29 Setiap orang yang Aku tentukan untuk dimusnahkan tidak boleh ditebus, tetapi harus dihukum mati.
30 “Sepersepuluh dari setiap hasil panen, baik gandum-ganduman maupun buah-buahan, adalah milik-Ku. Itu harus dipersembahkan bagi-Ku.
31 Apabila kamu ingin menebus sebagian dari persembahan perpuluhan hasil panenmu, kamu dapat melakukannya dengan membayar nilainya sesuai ketentuan ditambah dua puluh persen.
32 Mengenai persembahan perpuluhan dari ternak, setiap hitungan hewan yang kesepuluh harus menjadi persembahan suci bagi-Ku.
33 Pemilik ternak tidak boleh memilih antara yang baik dan yang buruk. Dia juga tidak boleh menukarnya. Jika ditukar, maka kedua hewan itu menjadi persembahan suci dan tidak boleh ditebus.”
34 Demikianlah perintah-perintah yang TUHAN berikan kepada Musa di gunung Sinai untuk orang Israel.