21
Peraturan-Peraturan Mengenai Budak
Kemudian, Allah berfirman kepada Musa, “Inilah peraturan-peraturan yang harus kamu tetapkan di depan mereka:
Jika kamu membeli seorang budak Ibrani, dia harus bekerja untukmu selama 6 tahun. Namun, pada tahun yang ketujuh dia harus keluar dengan merdeka tanpa membayar apa pun. Jika dia masuk seorang diri saja, dia juga harus keluar seorang diri. Namun, jika dia sudah kawin, istrinya juga harus keluar bersamanya. Jika tuannya memberikan istri kepadanya dan istrinya itu melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan, istri dan anak-anaknya akan menjadi milik tuannya, sedangkan dia harus keluar.
Namun, jika hambanya itu berkata dengan sungguh-sungguh, ‘Aku mengasihi tuanku, istriku, dan anak-anakku, jadi aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,’ tuannya harus membawanya ke hadapan Allah dan juga harus membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, lalu tuannya akan menindik telinganya dengan penindik dan dia pun akan bekerja untuk tuannya selama-lamanya.
Jika seseorang menjual anak perempuannya untuk menjadi budak, budak perempuan itu tidak dapat keluar seperti yang dilakukan oleh budak laki-laki. Jika budak perempuan itu tidak menyenangkan di mata tuannya, yang telah memilih sendiri budak perempuan itu baginya, tuannya harus membiarkannya ditebus, tuannya tidak punya hak untuk menjualnya kepada orang asing karena sudah berlaku curang terhadapnya. Jika tuannya memilih budak perempuan itu untuk anak laki-lakinya, tuannya itu harus memperlakukan dia sebagai anak perempuannya.
10 Jika tuannya mengambil istri lain, tuannya itu tidak boleh mengurangi makanan, pakaian, dan kewajiban dalam perkawinan terhadap budak perempuannya. 11 Jika dia tidak melakukan ketiga hal itu kepada budak perempuannya, budak perempuannya boleh keluar dengan merdeka tanpa membayar apa pun.
Peraturan tentang Jaminan Nyawa
12 Siapa pun yang memukuli orang lain sampai mati, dia harus dihukum mati. 13 Namun, jika dia tidak merencanakannya, melainkan Allahlah yang menyerahkan orang itu ke dalam tangannya, Aku akan menetapkan suatu tempat bagimu, ke mana dia dapat melarikan diri. 14 Namun, jika seseorang naik darah terhadap sesamanya, lalu membunuhnya secara licik, kamu harus mengambil orang itu dari mazbah-Ku untuk dihukum mati.
15 Siapa yang membunuh ayahnya atau ibunya harus dihukum mati.
16 Siapa pun yang menculik seseorang, entah dia telah menjualnya atau masih berada di tangannya, dia harus dihukum mati.
17 Siapa pun yang mengutuk ayahnya atau ibunya harus dihukum mati.
18 Jika ada orang yang bertengkar, dan yang satu memukul yang lainnya dengan batu atau dengan tinjunya, tetapi dia tidak mati dan harus terbaring di tempat tidur, 19 jika dia dapat bangun kembali dan berjalan dengan tongkatnya, orang yang memukulnya itu bebas dari hukuman, orang itu harus membayar waktu berhenti kerjanya, dan orang itu harus menanggungnya sampai benar-benar sembuh.
20 Jika seseorang memukul budak laki-lakinya atau budak perempuannya dengan tongkat, dan budaknya itu mati di tangannya, dia harus dibalas. 21 Namun, jika budaknya itu dapat bertahan selama satu atau dua hari, dia tidak akan dibalas sebab budaknya itu adalah uangnya.
22 Jika ada orang yang berkelahi dan melukai perempuan yang sedang mengandung sehingga janinnya gugur dari perempuan itu, tetapi tidak ada luka lainnya, orang itu harus didenda sebanyak yang dibebankan oleh suami perempuan itu atasnya, dan dia harus membayarnya sesuai dengan keputusan hakim. 23 Namun, jika ada luka lainnya, kamu harus membalas nyawa ganti nyawa, 24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, dan kaki ganti kaki, 25 luka bakar ganti luka bakar, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
26 Jika seseorang memukul mata budak laki-lakinya atau mata budak perempuannya dan merusaknya, dia harus membiarkan budaknya merdeka karena matanya itu. 27 Jika dia memukul budaknya laki-laki dan budaknya perempuan sampai giginya tanggal, dia harus membiarkan budaknya merdeka karena giginya itu.
28 Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sehingga orang itu mati, sapi itu harus dirajam dan dagingnya tidak boleh dimakan, sedangkan pemilik sapi itu bebas dari hukuman. 29 Namun, jika sebelumnya sapi itu sudah sering menanduk dan pemiliknya juga sudah ditegur akan hal itu, tetapi dia tidak mengawasinya, lalu sapi itu membunuh seorang laki-laki atau perempuan, sapi itu harus dirajam dan pemiliknya pun harus dihukum mati. 30 Namun, jika kepadanya dibebankan uang tebusan, dia harus memberikannya sebagai tebusan untuk nyawanya berdasarkan segala sesuatu yang ditanggungkan kepadanya.
31 Entah sapi itu menanduk seorang anak laki-laki ataupun anak perempuan, berdasarkan peraturan ini begitulah akan diterapkan kepadanya. 32 Namun, jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau budak perempuan, pemilik sapi harus memberikan 30 syikal perak kepada tuannya, dan sapi itu harus dirajam.
33 Jika ada orang yang membuka sumur atau jika ada orang yang menggali sumur dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi jantan atau seekor keledai jantan jatuh ke dalamnya, 34 pemilik sumur itu harus mengganti rugi dan memberikan sejumlah uang kepada pemilik ternak itu, tetapi ternak yang mati itu akan menjadi milik pemilik sumur.
35 Jika sapi seseorang melukai sapi lainnya dan mati, mereka harus menjual ternak yang masih hidup itu dan membagi uangnya. Sapi yang mati itu pun harus dibagi dua. 36 Atau, jika sudah diketahui bahwa sapi itu sudah sering menanduk sebelumnya, dan pemiliknya tidak menjaganya, dia harus membayar sapi jantan ganti sapi jantan, dan yang mati akan menjadi miliknya.”